Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Reguler maupun P2K / PKK (perkuliahan karyawan, kelas karyawan/pegawai, kuliah sabtu minggu plus) dan PKSM (kelas sore/malam, kelas paralel) serta program ekstensi mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 144 - 152 sks
8 semester
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III
Beban Studi = 110 - 114 sks
6 semester
Lulusan S-1, sederajat melanjutkan ke S-2
Beban Studi = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Lulusan D3, Politeknik, Akademi, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada tambahan 2 - 21 sks)
3 semester
Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Lulusan D1, D2, Pindahan melanjutkan ke D3 (D-III)
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Status Mhs, Status Alumnus/lulusan, Ijazah, Gelar
⍇
Alumnus/lulusan serta mhs Program Kelas Pengusaha (Blended) maupun Kelas Reguler mempunyai IJAZAH, STATUS, BOBOT / KUALITAS, dan GELAR yang SAMA.
⍇
Alumnus/lulusan P2K memiliki gelar disesuaikan dgn jenjang pendidikan tinggi dan prodi/kelompok ilmunya, serta memiliki hak menggunakan gelarnya serta memiliki hak untuk menaikkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
⍇
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Kelas Pengusaha (Blended) dan Kelas Reguler yaitu SAMA. Dan di dalam Ijazah maupun Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Alumnus/lulusan P2K ataukah Alumnus/lulusan Perkuliahan Reguler. Dikarenakan P2K merupakan Kelas Reguler dengan jadwal pelajaran serta peserta kuliah yang berbeda.
Sistem Pendidikan tinggi
⍇
Kompetensi dasar alumnus/lulusan Program S1, D3 dan S2 Kelas Pengusaha (Blended) yaitu mempunyai bobot / kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dgn perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu serta pengetahuan selamanya maju dan berkembang; mampu menelusuri serta memiliki informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat selamanya belajar.
⍇
Di samping disempurnakan dgn ilmu, etika akademik serta profesi, keahlian dan kepandaian mengelola tim/organisasi secara komprehensif / lengkap pada bidang yang sesuai bidang keahliannya; keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu berdasarkan kelompok ilmunya, juga disempurnakan dgn keahlian untuk memanfaatkan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya.
⍇
Mempunyai pekerjaan dengan sistem perpindahan waktu / sistem shift bukan merupakan suatu penghalang bagi mhs kelas pengusaha (blended) dikarenakan mereka tetap dapat mengikuti proses perkuliahan dgn baik. Hal tsb bisa dilaksanakan karena sistem pendidikan tinggi diselenggarakan secara piawai (terampil) dgn memadukan Program Kelas Pengusaha (Blended) serta Kelas Reguler, sehingga mhs yang memiliki karier dengan sistem perpindahan waktu / sistem shift dapat mengikuti pendidikan tinggi di program lainnya dgn prosedur tertentu.
⍇
Alumnus/lulusan Program Kelas Pengusaha (Blended) mempunyai keahlian penguasaan teori yang kuat juga pengaplikasiannya, serta keahlian profesional serta cara pandang yang komprehensif / lengkap; meningkatkan sikap mental terampil (kompeten) yang berorientasi pada penuntasan permasalahan berdasar alur berpikir-sistem; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memiliki keahlian melakukan bermacam-macam penelitian dasar maupun terapan.
⍇
Sistem pendidikan tingginya diselenggarakan secara piawai (terampil) serta layak bagi karyawan yang sibuk dgn kariernya maupun bagi yang belum kerja. Di samping kuliah tatap muka, juga memanfaatkan beragam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan pendidikan tepat pada waktunya.
⍇
Bagi mhs kelas pengusaha (blended) yang telah berkarier dibolehkan tidak ikut serta di kuliah untuk beberapa pertemuan, seumpama mhs terkait mendapat penugasan kerja lembur, atau kerja dgn sistem perpindahan waktu / sistem shift, penugasan ke luar kota/negeri, dengan melalui prosedur tertentu.
⍇
Kurikulumnya dirancang berdasar terhadap kepentingan profesionalitas dunia karier; serta tetap berdasar thd KURNAS (Kurikulum Inti). Bobot / kualitas kurikulumnya di samping dirancang berdasar Sistem Kredit Semester (SKS), bobot / kualitas kurikulumnya juga berdasar perkembangan pengetahuan, teknologi, serta seni.
⍇
Alumnus/lulusan Program S1, D3 dan S2 Kelas Pengusaha (Blended) juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keilmuan berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri berdasarkan bidang keilmuannya, mampu mengikuti perkembangan baru pd kelompok ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti prodi di tingkat lebih lanjut.
⍇
Alumnus/lulusan Program S1, D3 dan S2 Kelas Pengusaha (Blended) ditujukan untuk menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) berdasarkan prodinya, yang dapat meningkatkan kepiawaiannya dgn bekal pengetahuan, teknologi, serta seni. Dgn demikian alumnus/lulusan Program S1, D3 dan S2 Kelas Pengusaha (Blended) memiliki keahlian menyelesaikan permasalahan juga meningkatkan ilmunya.
⍇
Kompetensi alumnus/lulusannya dalam menangani tiap permasalahan, mampu mengungkap struktur serta inti permasalahan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil disesuaikan dgn bidang keahliannya; bisa memutuskan mengurai serta pemecahan permasalahan secara logika, memanfaatkan data/informasi yang tersedia; dapat menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri di dalam kerja dan berupaya.
⍇
Bagi mhs kelas pengusaha (blended) yang tidak lulus suatu mata pelajaran (matakuliah), dapat mengambil kembali mata pelajaran (matakuliah) terkait di periode atau semester / tahun berikutnya tanpa dikenakan biaya tambahan.